Sabtu, 23 April 2011

SEJARAH PEMIKIRAN EMPAT MADZHAB

A. PENDAHULUAN
Belakangan ini penelitian tentang sejarah fiqih Islam mulai dirasakanpenting. Paling tidak, karena pertumbuhan dan perkembangan fiqihmenunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri. Haltersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usai di manapun dankapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedangmengalami modernisasi. Di lain pihak, evolusi historikal dari perkembanganfiqih secara sungguh-sungguh telah menyediakan frame work bagi pemikiranIslam, atau lebih tepatnya actual working bagi karakterisitik perkembanganIslam itu sendiri.
Kehadiran fiqih ternyata mengiringi pasang-surut perkembanganIslam, dan bahkan secara amat dominan, fiqih -- terutama fiqih abadpertengahan -- mewarnai dan memberi corak bagi perkembangan Islam darimasa ke masa. Karena itulah, kajian-kajian mendalam tentang masalahkesejahteraan fiqih tidak semata-mata bernilai historis, tetapi dengansendirinya menawarkan kemungkinan baru bagi perkembangan Islamberikutnya.
Jika kita telusuri sejak saat kehidupan Nabi Muhammad saw, parasejarahwan sering membaginya dalam dua priode yakni periode Mekkah danperiode Madinah. Pada periode pertama risalah kenabian berisi ajaran-ajaranakidah dan akhlaq, sedangkan pada periode kedua risalah kenabian lebihbanyak berisi hukum-hukum.Dalam mengambil keputusan masalah amaliyahsehari-hari para sahabat tidak perlu melakukan ijtihad sendiri, karena merekadapat langsung bertanya kepada Nabi jika mereka mendapati suatu masalahyang belum mereka ketahui hl al-ra'y. Aliranpertama, yang berpusat di Hijaz (Mekkah-Madinah), banyak menggunakanhadis dan pendapat-pendapat sahabat, serta memahaminya secara harfiah.Sedangkan aliran kedua, yang berpusat di Irak, banyak menggunakan rasiodalam merespons persoalan baru yang muncul.
Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum tersebut merupakansebuah hasil penelitian (ijtihad), hal ini tidak perlu dipandang sebagai faktoryang melemahkan kedudukan hukum Islam, akan tetapi sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yangdisampaikan oleh Nabi pada sebuah hadits :
اختلاف أمتى رحـمة
ِArtinya  : “ Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat ” (HR. Baihaqi dalam Risalah Asy’ariyyah). Ini berarti, bahwa manusia bebas memilih salah satu pendapat dari berbagai pendapat dan tidak terpaku hanya kepada satu pendapat saja.
Pada pembahasan selanjutnya akan dijelaskan tentang pengertian mazhab, latar belakang dan sejarah awal kemunculan mazhab-mazhab dalam fiqih, khususnya pada empat mazhab yaitu Mazhab Hanafiyah, Mazhab Malikiyah, Mazhab Syafi’iyah dan Mazhab Hambaliyah serta beberapa hal lain yang berhubungan dengan keempat mazhab tersebut.

B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Mazhab
Kata mazhab berasal dari bahasa Arab yaitu isim makan (kata benda keterangan tempat) dari akar kata dzahaba , berarti pergi (Al-Bakri,I‘ânah ath-Thalibin, I/12). Jadi, mazhab itu secara bahasa artinya, “tempat pergi” atau jalan (ath-tharîq) (Abdullah, 1995: 197; Nahrawi, 1994: 208).
Secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Sedangkan menurut istilah ushul fiqih, mazhab adalah kumpulan  pendapat mujtahid berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah (qawâ’id) dan landasan(ushûl) yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain, sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh (Nahrawi, 1994: 208;Abdullah, 1995: 197). Menurut Muhammad Husain Abdullah. Istilah mazhab mencakup kepada dua hal: (1) sekumpulan hukum-hukum Islam yang digali seorang imam mujtahid; (2) ushul fiqh yang menjadi jalan yang ditempuh mujtahid itu untuk menggali hukum-hukum Islam dari dalil-dalilnya yang rinci.
2. Biografi Empat Imam Mazhab Fiqih
Mengingat betapa masyhurnya nama keempat imam mazhab ini, berikut akan dijelaskan lebih lanjut bagaimana pribadi dan pemikiran mereka dalam kodifikasi hukum-hukum syari’at:
a. Imam Hanafi (Tahun 80 – 150 H.)
Nama beliau adalah Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Sabit bin Zauti lahir pada tahun 80 H. di kota Kuffah pada masa Dinasti Umayyah. Semua literatur yang mengungkapkan kehidupan beliau menyebutkan bahwa Abu Hanifah adalah seorang ‘alim yang mengamalkan ilmunya, zuhud, ‘abid, wara’, ahluttaqwa, khusyu’ dan tawadhu’.
Metode ushul yang digunakan Abu Hanifah banyak bersandar pada ra’yun (pendapat), setelah diadakan kajian terhadap al Qur’an dan Assunnah. Kemudian ia bersandar pula pada qiyas (hukum persamaan), yang ternyata banyak menimbulkan protes dikalangan para ulama yang tingkat pemikirannya belum sejalan dengan Abu Hanifah.
Imam Hanafi, begitu dikenal sekarang adalah tokoh yang mula-mula menyusun kitab fiqh berdasarkan pengelompokan masalah diawali dari hal-hal bersuci (taharah), kemudian masalah-masalah shalat, haji, zakat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya, seperti  Malik bin Anas, Syafi’ie bin Idris dan dan Ahmad al Hambali,  Abu Dawud,  Bukhari, Muslim dan
lainnya.
Pada akhir hayatnya Abu Hanifah yang meninggal seabab diracun oleh Khalifah al-Manshur, sebagaimana yang disampaikan dalam Kitab Al-Baarru Adz-Dzahabi, bahwa Khalifah al-Manshur memberi minuman beracun kepada imam Abu Hanifah dan dia pun meninggal sebagai syahid. Semoga Allah memberikan rahmat kepadanya. Hal ini terjadi, karena tersebarnya fitnah, bahwa Abu Hanifah menentang pemerintahan al Manshur (Abdullah Musthafa Al-Maraghi, Pakar-pakar Fiqih sepanjang sejarah, 2001, Hal. 72. Dan di terangkan pula, bahwa Abu Hanifah difitnah memberi keterangan palsu kepada Al-Manshur mengenai suatu masalah, sehingga Al-Manshur melakukan pembunuhan itu, dan ada sebuah riwayat shahih mengatakan bahwa beliau meninggal dalam keadaan sedang bersujud kepada Allah SWT. Beliau meninggal pada bulan rajab tahun 150 H dalam usia 70 tahun.
b. Imam Maliki (Tahun 93 – 179 H.)
Nama lengkapnya adalah Malik bin Anas Abi Amir al Ashbahi, dengan julukan Abu Abdillah. Ia lahir pada tahun 93 H, Ia menyusun kitab Al Muwaththa', dan dalam penyusunannya ia menghabiskan waktu 40 tahun, selama waktu itu, mengajarkan kitaqb tersbut kepada ahli fiqh Madinah.
Dalam sumber lain menyebutkan bahwa nama lengkap beliau adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abu ‘Amir bin ‘Amr bin AlHarits bin Ghaiman bin Khutsail bin ‘Amr bin Al Harits al Himyari al Ashbahi al Madani9.
Malik bin Anas lahir di Madinah pada tahun 93 H. Sejak muda ia sudah menghafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam menuntut ilmu. Ia dipandang ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqh. Karya-karya Imam Malik begitu banyak, di antaranya yang paling populer adalah Al Muwatta’ yang berarti ‘kemudahan’ atau ‘kesederhanaan’. Keistimewaan kitab Al-Muwattha’ adalah bahwa Imam Malik memerinci berbagai persoalan kaidah-kaidah fiqhiyah yang di ambil dari hadits-hadits dan atsar.
c . Imam Syafi’i  (Tahun 150 – 204 H.)
Ia bernama Abu Abdullah, Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin Saaib bin ‘Abiid bin Abdu Yazid bin Hasyim. Pemikiran-pemikiran beliau banyak dipengaruhi oleh Imam Malik, karen beliau langsung berguru kepada Imam Malik. Bahkan beliau salah satu Ulama yang hafal kitan al Muwattho’, buah karya Imam Malik itu, dan beliau langsung mengajai (sorogan) kepada Imam Malik r.a.
Kemudian pada tahun 199 H. ia pindah ke Mesir hingga wafat di sini pada tahun 204 H. Tahun-tahun terakhirnya di Mesir ia gunakan sebagian besar waktunya untuk menulis dan merevisi buku-buku yang pernah ditulisnya. Bukunya Arrisalah yang ditulis ketika di Makkah direvisi ulang, dikurangi dan ditambah sesuai dengan perkembangan baru di Mesir ketika itu.
d. Imam Hambali ( Tahun 164 – 241 H.)
Nama lengkap imam besar ini adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Usd bin Idris bin Abdullah bin Hayyan ibn Abdullah bin Anas bin Auf bin Qasit bin Mazin bin Syaiban. Ia terlahir di Baghdad, Irak pada tahun 164 H/780 M. Ayahnya meninggal dunia ketika Ahmad masih kecil, ia kemudian diasuh oleh ibunya.
Ilmu yang pertama kali dikuasai adalah Al Qur’an hingga beliau hafal pada usia 15 tahun, beliau juga mahir baca-tulis dengan sempurna hingga dikenal sebagai orang yang bagus tulisannya. Lalu beliau mulai konsentrasi belajar ilmu Hadits di awal umur 15 tahun itu pula. Beliau telah mempelajari Hadits sejak kecil dari tempat ke tempat, mengaji kepada para alim di seantero negara-negara arab, termasuk ke Syiria.
Imam Ahmad bin Hambal berguru kepada banyak ulama,j umlahnya lebih dari dua ratus delapan puluh ulama yang tersebar di berbagai negra, seperti di Makkah, Kufah, Bashrah, Baghdad, Yaman, Syiria  dan di negara-negara arab lainnya. Di antara mereka adalah: Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al-Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami, Imam Asy-Syafi’i, Waki’ bin Jarrah, Ismail bin Ulayyah, Sufyan bin ‘Uyainah, Abdurrazaq, Ibrahim bin Ma’qil, Umumnya ahli Hadits pernah belajar kepada imam Ahmad bin Hambal, dan belajar kepadanya juga ulama yang pernah menjadi gurunya, yang paling menonjol adalah: Imam Bukhari, Muslim,Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah.
Setelah sakit sembilan hari lamanya, beliau Rahimahullah menghembuskan nafas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal dua belas Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun. Jenazah beliau dihadiri oleh delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan

3. Sejarah singkat Empat Mazhab Fiqih
Ilmu fiqh baru muncul pada periode tabi' al-tabi'in yaitu sekitarabad kedua Hijriyah, dengan munculnya para mujtahid di berbagai kota,serta terbukanya pembahasan dan perdebatan tentang hukum-hukumsyariah. Pada masa-masa itulah di Irak muncul seorang mujtahid besarbernama Abu Hanifah al-Nu'man ibn Tsabit (80-150 H atau 700-767 M)yang merupakan orang pertama yang memformulasikan ilmu fiqih, tetapiilmu ini belum dibukukan.
Sementara itu, di Madinah muncul juga seorang mujtahid besar bernama Malik ibn Anas (93-178 H atau 713-795 M) yang memformulasikan ilmu fiqh dan membukukan kumpulan Hadis berjudul al-Muwaththa', yang terutama berisi hukum-hukum syariah. Pembukuan kitab ini dilakukan atas permintaan khalifah Abu Ja'far al-Manshur (137-159 H atau 754-775 M), dengan maksud sebagai pedoman bagi kaum Muslimin dalam mengarungi kehidupan mereka.
Kitab ini kemudian menjadi dasar bagi faham fiqih di kalangan umat Islam di Hijaz, (Mekkah sekarang). Sedangkan yang menjadi pedoman bagi faham fiqih di kalangan umat Islam di Irak (aliran ahl arro'yu / kaum rasionalitas) adalah buku-buku yang ditulis oleh murid-murid Abu Hanifah, terutama Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani (102-189 H) dengan bukunya antara lain al-Jâmi' al-Kabîr dan al-Jâmi' al-Shaghîr dan Abu Yusuf (112-183 H) dengan bukunya berjudul Kitab al- Kharâj (Kitab tentang Pajak Penghasilan). Abu Hanifah sendiri pernah diminta menjadi Qâdhî (hakim)oleh seorang khalifah Dinasti Abbasiyyah, tetapi permintaan ini ditolak, sementara Abu Yusuf pernah menjadi Qâdhî pada masa Khalifah Harun al-Rasyid. Baik Abu Hanifah maupun Malik ibn Anas, oleh para pengikutnya masing-masing dijadikan sebagai pendiri mazhab Hanafi dan Maliki.
Sejak periode tabi'in sering terjadi perdebatan antara kedua aliran tersebut. Sementara kalangan ahlul Hadits mencela kelompok Arrro'yu dengan tuduhan bahwa mereka meninggalkan sebagian Hadis, maka Ahlurro’yi pun menjawab dengan mengemukakan argumentasi tentang'illah-'illah hukum dan maksud-maksud Syari,ah. Pada umumnya kaum Arro’yu dengan kemampuan mujadalahnya dapat mengalahkan argumentasi Ahlul Hadits. Maka munculnya Muhammad bin Idris al-Syafi'i atau yang dikenal dengan Imam Syafi’I (150-204 H atau 767-820 M), yang di satu segi menguasai banyak Hadits dan di lain segi memiliki kemampuan dalam menggali dasar-dasar dan tujuan-tujuan hukum, dapat membela supremasi kaum Arro’yu terhadap pemahaman mereka terhadap al Hadits yang sering di sampaikan dalam bentuk mujadalah, karena jasanya mereka membela al Hadits, maka iadijuluki oleh Imam Syafi’ie dengan sebagai "nâshir al-sunnah" (pembela Sunnah).
Keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’ei, dan Hambali) inilah yang sampai kini dianggap sebagai mazhab fiqih yang beraliran Ahlussunnah wal Jama'ah.

C.   PENUTUP
Demikian sekilas sejarah empat madzhab yang dapat penulis tulis, semoga bermanfaat dan barokah. Amin !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan kirim komentar dan reaksi anda, akan menjadi masukan berharga buat saya !