Sabtu, 23 April 2011

ِABORSI DALAM ISLAM

PENDAHULUAN

1.   Pengertian Judul
Kata Abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa arab disebut isqot al hamli yang berarti menggugurkan kandungan[1])
Ada pula yang memberi pengertian aborsi “Pengakhiran kehamilan atau konsepsi (pembuahan)  sebelum janin dapat hidup di luar kandungan”[2]).
Dijelaskan pula, bahwa “abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 16 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram”[3]). Abortus juga suatu perbuatan untuk mengakhiri janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami.  
Kata Islam berasal dari bahasa arab: Aslama Yaslamu Islaman yang berarti damai dan tentram, yaitu “agama yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW dengan kitabnya Al Qur’an”[4])
Medis adalah “ilmu kedokteran / ketabiban berkenaan dengan kedokteran, mengenai pengobatan”[5])

2.   Latar Belakang Masalah
      Islam adalah agama ynag suci (hanif) yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW diturunkan oleh Allah SWT sebagai Rahmatan lil ‘Alamin. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tumbuhan apalagi manusia. Oleh karen itu, ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu : jiwa, agama, akal , keturunan dan harta.

2
      Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia dan juga sekaligus melindungi komunitas muslim secara keseluruhan. Untuk mewujudkan hal itu, Islam menetapkan hukuman bagi pelaku pembunuhan, seperti apabila nyawa melayang disebabkan tangan seseorang tanpa alasan hukum yang membolehkan, maka orang tersebut (pembunuh) dikenakan hukum qishas dan diyat. Dari pernyataan ini dapat dimengerti, betapa berharganya nyawa seorang manusia dalam pandangan hukum Islam.
      Maraknya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, maka tak jarang mengakibatkan hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah merupakan aib yang dapat merendahkan kehidupan keluarga, sehingga untuk menutup aib tersebut tidak sedikit yang melakukan praktek aborsi.
3.   Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana pandangan Hukum Islam tentang aborsi yang merupakan tindakan asusila bila dipandang dari sudut moral dan etika ?
  2. Apakah diperbolehkan aborsi dalam pandangan medis ?
  3. Apakah pengaruhnya terhadap kesehatan ibu ?
4.   Tujuan Penulisan Makalah
      Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
  1. Untuk mengetahui sejauh mana pandangan Hukum Islam terhadap perbuatan aborsi
  2. Untuk mengetahui tindakan-tindakan Hukum Islam dalam perbuatan aborsi.
5.   Metode Pembahasan
      Adapun metode pembahasan yang digunakan penulis adalah:
  1. Metode deduktif, yaitu pengambilan suatu kesimpulan yang dimulai dari yang bersifat umum kepada pembahasan yang bersifat khusus
  2. Metode induktif, yaitu mengambil kesimpulan dari yang bersifat khusus kepada yang umum.

ABORSI DALAM ISLAM DAN MEDIS 

I.   Macam-Macam Aborsi
      Keguguran bisa terjadi dengan sendirinya (secara alami) dan juga bisa terjadi karena campur tangan manusia, dan bentuk kedua inilah yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat secara umum. Pengguguran kandungan dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu :
a.   Abortus Spontan
      Yaitu pengguguran yang tidak disengaja atau tanpa usaha, atau beberapa sebab lainnya, seperti bapak atau ibu yang berpenyakit kelamin, sudah tua atau peminum.[6])
b.   Aborsi Buatan
      Yaitu Pengguguran yang dilakukan dengan sengaja. Dalam hal ini ada dua macam, yaitu aborsi therapeutic provocatus dan aborsi criminal provocatus.[7])
Aborsi T. Provocatus  adalah pengguguran kehamilan yang dilakukan secara sengaja, karena ada indikasi medis yang mengharuskan tindakan pengguguran tersebut, bila tindakan itu tidak dilakukan akan mengakibatkan mudlarat.[8])
Abortus C. Provocatus adalah pengguguran yang terjadi secara sengaja, tetapi bukan atas indikasi atau pertimbangan medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi (illegal) oleh tenaga yang tidak terdidik[9])

2.      Faktor-Faktor Pendorong Orang Melakukan Abortus
Terjadinya perbuatan aborsi pada akhir-akhir ini mayoritas dilakukan oleh remaja puteri / ibu yang disebabkan oleh di antaranya adalah :
a.       Karena tidak menginginkan keturunan, sebab rendahnya faktor ekonomi atau kemiskinan
b.      Merasa malu akibat hubungan gelap dengan selain jenis untuk menutupi aibnya
c.      

4
Merasa was-was/khawatir akan lahirnya janin itu cacat rohani maupun jasmani apabila janin itu dilahirkan
d.      Terjadinya pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan sebagaimana ditulis oleh M. Ali Hasan dalam bukunya :
“Karena kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan, kendatipun kejadian itu di luar kehendaknya dan dia tidak dapat dipersalahkan, tetapi rasa malu ada apabila terjadi kehamilan” [10]) oleh karena itu mayoritas terjadinya aborsi di kalangan remaja putri akibat pemerkosaan atau hubungan gelap dengan lain jenis.
e.       Karena kegagalan mereka menggunakan alat kontrasepsi atau dalam usaha mencegah terjadinya kehamilan
f.        Karena mereka menemukan dokter / bidan / dukun yang membantu melakukan pengguguran.
3.      Dampak Aborsi Dari Segi Medis
Atas dasar indikasi medis, ada dua alasan orang melakukan abortus, sebagaimana ditulis oleh M. Ali Hasan, yaitu :
a.       Untuk menyelamatkan ibu, karena apabila kehamilan dipertahankan dapat mengancam dan membahayakan jiwa si ibu[11])
b.      Untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya cacat jasmani atau rohani, apabila janin dilahirkan[12])
Dalam indikasi medis di atas, abortus juga mempunyai pengaruh atau resiko dan bahaya yang menyebabkan timbulnya penyakit, baik yang bersifat berat maupun ringan. Beberapa hal atau dampak negatif bagi ibu / remaja puteri yang melakukan aborsi, di antaranya :
  1. Timbulnya luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya, seperti kandung kencing atau usus [13])
  2. Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar) [14])

  3. 5
    Dinding Rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan dalam rahim itu yang menyebabkan infeksi dan pendarahan[15])
  4. Terjadi pendarahan dan menstruasi tidak normal dan juga  mengakibatkan kanker[16])
4.   Hukum Aborsi Dalam Islam
      Aborsi merupakan tindakan yang sangat dilarang oleh agama Islam tanpa adanya alasan darurat. Dalam hukum abortus, para ulama sepakat mengharamkan, kecuali ada beberapa ulama yang mengatakan boleh dilakukan ketika memandang dari segi proses melakukan tindakannya serta akibatnya. Apabila aborsi itu untuk melindungi dan menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan melakukannya. Oleh karena itu, Islam tetap mengaplikasikan prinsip mengambil yang lebih ringan dari dua hal yang sama-sama berbahaya, sebagaimana dalam Kaidah Fiqhiyah disebutkan :
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ
Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang sama-sama berbahaya adalah wajib”.
      Pendapat para ahli fiqh mengenai hukum aborsi sangat bergantung pada pandangan mereka mengenai kedudukan janin dalam kandungan. Namun mereka bersepakat bahwa pengguguran kandungan pada saat janin dipandang telah bernyawa adalah haram. Dalam hal ini Ayat Al Qur’an sebagai rujukan dalil yang paling kuat dalam hal ini menjelaskan yang artinya :
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.[17])
      Lebih keras lagi dalam menghukumi haram terhadap aborsi ini, sebagaimana diketahui dalam kitab I’anatu Attholibin, sebagai berikut :
فَأَوَّلُ مَرَاتِب الوُجودِ وَقْعُ النُّطْفَةِ فِى الرَّحِمِ فَيَخْتَلِطُ بِمَاءِ
 المَرأة فَأَفْسَادَها جِنَايَةٌ، فَإن صَارَتْعَلَقَةً أَو مُضْغَةً فَالْجِناَيةُ أفْخَشُ فإن نُفِخَتْ الرُّوحُ وَاسْتَقَرَّتْ الخِلْقَةُ زَادَتْ الجِنَايةُ تَفَاحُشًا.

6
“Tahap pertama adanya (terciptanya manusia) adalah adanya sperma dalam rahim yang berasimilasi dengan ofum. Maka bila hal ini dirusak (oleh seseorang, karena sebab-sebab di luar darurat) sama halnya dengan perbuatan kriminal (pidana). Jika sperma tersebut telah menjadi segumpal darah atau daging, maka ia termasuk kriminal yang sangat jahat. Dan jika telah ditiup ruh kepadanya serta telah menjadi sebuah ciptaan, maka perbuatan itu (aborsi) sangat dan sangat jahat”[18])
      Dalam kitab Bughyatul Mustarssyidin diterangkan:
(مَسْئَلَةُ ك) يَحْرُمُ التَّسَبُّبُ فِى اِسْقَاطِ اْلجَنِيْنِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهِ فِى الرَّحِمِ بِأَنْ صَارَ عَلَقَةً أَوْ
مُضْغَةً وَلَوْ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوْحِ كَمَافِى التُّحْفَةِ. وَقَالَ م ر : لاَيَحْرُمُ إِلاَّ بَعْدَ النَّفْخِ.
“(Masalah Sulaiman Al Kurdi), haram hukumnya membuat suatu sebab gugurnya janin yang telah menetap dalam rahim, karena telah menjadi segumpal darah atau daging, sekalipun belum ditiupkan ruh, sebagaimana diterangkan dalam kitab Attuhfah. Dan Imam Romli Asshoghir berkata: Tidak haram, kecuali setelah ditiup  ruh pada sang janin”[19])
Diterangkan pula dalam kitab Asybah wan Nadzair,:
        إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِىَ اَعْظَمُهمَا ضَرَرًا بِارْتِكابِ أخَفِّهِمَا.
“Apabila dua masalah negatif bertentangan, maka hendaknya mengambil yang lebih ringan dari keduanya” [20])
      Menurut Imam Assubky dan diceritakan pula oleh sebagian ulama-ulama lainnya, bahwa "boleh minum obat bagi perempuan hamil untuk menggugurkan hamilnya selama masih dalam bentuk sperma atau gumpalan darah  ": 21)

قَالَ السُّبْكِىُّ وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِهِمْ جَوَازَاْلأَمَةِ الدَّوَاءَ ِلاِسْقَاطِ الحَمْلِ مَادامَ نُطْفةً أو عَلَقةً



ABORSI MENURUT PANDANGAN PENULIS

            Setelah mengkaji secara saksama terhadap beberapa berpendapat di atas tentang hukum aborsi, baik ditinjau dari segi hukum Islam atau medis, maka penulis berpendapat, bahwa Aborsi adalah suatu tindakan terlarang baik dari segi medis atau Islam, kecuali dalam keadaan darurat. Dan menurut sebagi ulama yang lain, boleh dilakukan selama masih berbentuk sperma atau gumpalan darah.
Abortus yang dilakukan oleh seorang ibu ( suami istri ), berarti tidak mau mensyukuri nikmat ( pemberian ) Allah Yang Maha Kuasa. Sedangkan mencegah terjadinya abortus, dapat dilakukan melalui adanya upaya hukum ( tindakan konstitusional ), memberikan hukuman bagi pelaku aborsi atau orang yang terlibat didalamnya serta melalui gerakan Sosial keagamaan yang di dukung oleh peran ulama’, pemerintah, da’i dan lain-lain. Sehingga dapat menyadarkan umatnya untuk tidak melakukan perbuatan yang sangat keji itu.

Kesimpulan     
         Dari pembahasan  di atas, penulis dapat mengambil kesimpulan, yaitu :
1.   Aborsi ditinjau dari sudut pandang hukum Islam dan tindakan Medis tidak menutup     kemungkinan pembolehannya.
2.    Sebagian ulama melarang abortus ( pengguguran kandungan ) secara mutlak, apabila di  sengaja, karena merupakan suatu kejahatan dan perbuatan dosa, kecuali masih dalam bentuk sperma atau segumpal darah atau selama belum berbentuk segumpal daging lebih-lebih apabila telah ditiupkan ruh ke dalamnya.  
3.    Abortus yang dilakukan oleh ibu / remaja putri ditinjau dari segi medis akan menyebabkan  risiko atau bahaya bagi kesehatan.


DAFTAR PUSTAKA


1.      Dr. H. Chuzaimah T Yanggo dan Drs. HA. Hafiz Anshary Az. MA, ”Problematika Hukum Islam Kontemporer” jakarta
2.      M. Ali Hasan, ” Masail Fiqhiyah al Haditsah” cetakan 3, Jakarta 1989
3.      Pius A. Partanto, M Dahlan al Barry “ Kamus Ilmiyah Populer” Arkolo Surabaya, cet 1994
4.      Departemen Agama,  Ensiklopedi Hukum Islam Jilid I
5.      Al ‘Allamah Abi Bakr Assayyid Muhammad Syatho Addimyathi, Juz 4
6.      Sayyid Abdurrahman al Hadramy, Bughiyatul Mustarsyidin, Bairut hal 246
7.      Al Asybah wa Nadzoir, Juz 1 hal 87
8.      Ibn. Ziyad, Talkhisul Murod bi Hamisyi Bughyatil Mustarsyidin, Hal 247


[1]) Dr. H. Chuzaimah T Yanggo dan Drs. HA. Hafiz Anshary Az. MA, “Problematika Hukum Islam” Kontemporer”, Jakarta, hal. 129
[2]) Ibid.
[3]) M. Ali Hasan, “Masil Fiqhiyah al Haditsah” cet. 3, Jakarta 1989 hal. 45
[4]) Pius A. Partanto, M Dahlan al Barry, “Kamus Ilmiyah Populer”, Arkolo Surabaya, Cet. 1994
[5]) Ibid.
[6]) Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta hal. 33
[7]) Ibid.
[8]) Ibid
[9]) Ibid
[10]) M. Ali Hasan, Loc. Cit  hal, 49
[11]) Ibid 48
[12]) Ibid
[13]) Ibid 49
[14]) Ibid
[15]) Ibid
[16]) Ibid 50
[17]) Al Qur’an S. Al Isra’, 31
[18]) Al ‘Allamah Abi Bakr Assayyid bin Sayyid Muhammad Syatho Addimyathi, juz 4 hal 147
[19]) Sayyid Abdurrahman al Hadramy, Bughyatul Mustarsyidin, Bairut hal 246
[20]) Al Asybah wa Nadzoir, juz 1 hal. 87
21) Ibn Ziyad, Talkhisul Murod bi Hamisyi bughyatil mustarsyidin, hal. 247

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan kirim komentar dan reaksi anda, akan menjadi masukan berharga buat saya !