Sabtu, 23 April 2011

MENGAPA AKU MENGIKUTI MADZHAB IMAM SYAFI'IE

  
Kalau penulis ditanya: Mengapa saudara mengikuti Madzhab Imam Syafi’ie ? Jawaban penulis berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan, sebagai berikut :
1.      Imam Syafi’ie dikenal sebagai seorang peneliti terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat ketika itu, dan hasil penelitiannya senantiasa sesuai dengan kenyataan hingga saat ini, seperti ketetapan masa-masa menstruasi bagi wanita. Di samping itu, beliau adalah penyusun pertama ilmu Ushul Fiqh yang membahas dasar-dasar Fiqh yang terkumpul dalam kitabnya bernama Arrisalah. Dari Kitab ini, lahirlah metode penyusunan Fiqh yang kita kenal hingga saat ini.
2.      Dalam pemikiran hukum, Imam Syafi’ie berpegang pada lima sumber, yaitu Al Qur’an, Assunnah, Qiyas, Ijtihad dan Al Ijma’ (konsensus pendapat sebagian para sahabat yang tidak diketahui adanya perselisihan pendapat di antara mereka di dalamnya). Sedangkan pendapat para sahabat yang di dalamnya terdapat perselisihan di antara mereka, karena tidak diketahui sumbernya dari Al Qur’an atau Assunnah juga menjadi rujukan Syafi’ie dalam berijtihad dan mengqiyaskan (menyamakan/meanganalogikan) suatu hukum tertentu sesuai dengan peristiwa yang terjadi pada saat itu.
3.   Imam Syafi’ie dalam menuntut ilmu kepada guru-gurunya tidak hanya dalam satu tempat saja, tapi berpetualang dari satu tempat ke tempat lain, dari suatu negara ke negara lain serta dari guru ke guru yang lain.
            Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas inilah, penulis memilih dan bermadzhab Imam Syafi’ie dibidang Fiqh.
           Kalau penulis di tanya, pendapat saudara terhadap Syi’ah, Ahmadiyah, Muhammadiyah dan Wahabi ? Penulis dapat menjawab, bahwa :
Madzhab Syi’ah
          Sejarah mencatat, bahwa sistem pemikiran hukum (madzhab) ahlussunnah
tidak hanya empat madzhab saja sebagaimana tersebut di atas, tapi disebutkan pula seperti madzhab Sufyan AsTsauri, Syuraih, Annakho’ie, Abi Saur, Al Awza’ie, Attobari dan Al Dzohiri. Semua madzhab ini hilang dari permukaan bumi dan para penganutnya banyak yang telah meninggal dunia, bahkan saat ini bisa dikatakan habis, kecuali empat madzhab yang pengikutnya masih banyak hingga saat ini.
          Di samping madzhab-madzhab Ahlussunah (tidak memakai wal Ja’ma’ah) tersebut di atas ada pula madzhab Syi’ah, Syi’ah duabelas, Syi’ah Zaidah dan Syi’ah Isma’iliyah.
          Sistem pemikiran Syi’ah pada umumnya lebih mengkultuskan prinsip politk dan agama keluarga Sayyidina Ali r.a, sehingga kadang mengalahkan konsep Nabi besar Muhammad SAW.
Muhammadiyah
          Sebuah organisasi Islam yang didirikan oleh Syekh Ahmad Dahlan, murid Sayyid Ridlo dan Moh. Abduh, guru besar Al Azhar ketika itu. Kedua ulama ini sangat cerdas dan alim dibidang agama dan pendapat-pendapatnya lebih moderat dan kebanyakan bersumber hanya pada Al Qur’an dan Al Hadits. Dan madzhabnya kebanyakan mengikuti Al Hambali, sehingga pelaksanaan ubudiyah yang diterapkan sangat ketat, sesuai pemikiran syekh al Hambali. Misalnya sholat berjama’ah fardlu ‘ain hukumnya. Basmalah bukan bagian dari Surat Al Hatihah, sehingga hukum membcanya dalam sholat sunnat dan tidak perlu dikeraskan (ijhar). Melakukan persetubuhan dalam bulan puasa dalam keadaan puasa wajib qodlo’ dan tidak sah pauasanya. Menurut Syafi’ie tidak batal puasanya dan tidak wajib qodlo’. Sama dengan makan dan minum sebab  lupa. Melaksanakan haji menurut Syafi’ie hukumnya wajib, bila telah mampu dan boleh di akhirkan (terlambat) hingga ada waktu kesempatan bagi mereka. Menurut Hambali, wajib hukumnya segera dilaksanakan dan berdosa menunda atau mengakhirkan. Dan lain-lain.
Ahmadiyah
          Penulis tidak banyak mengetahui konsep atau ajaran organisasi ini, namun penulis pernah mendengar, bahwa organisasi ini mempunyai Nabi selain Nabi Muhammad, yaitu Nabi dari India bernama Ghulam Ahmad. Kalau memang meyakini bahwa Nabinya adalah Ghulam Ahmad, maka jelas ajaran ini adalah sesat dan kafir hukumnya bagi umat manusia mengikutinya.
Wahabi
          Wahabi adalah aliran pemikiran yang mayoritas bermadzhab al Hambali dan di anut oleh penduduk arab, khususnya Saudi Arabia. Aliran ini mempunyai ajaran bahwa Membaca Basmalah dalam Shalat tidak wajib, Qunut tidak sunnat, merayakan maulid, Bid’ah dan tidak mau menggunakan kalimat “Sayyidina” dalam membaca shalawat, karena kata tersebut dianggap sebagai sanjungan yang berlebihan kepada Nabi Muhammad SAW.
          Demikian sekilas pembahasan penulis mengenai sikap penulis mengikuti pemikiran mazhab-madzhab. Semoga bermanfaat. Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan kirim komentar dan reaksi anda, akan menjadi masukan berharga buat saya !